Peraturan Akademik Program Studi Magister Ilmu Hukum

1. Program Magister (S2) diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara mengusai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai ketrampilan penerapannya.
  • Mempunyai kemampuan memecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidag ilmiah.
  • Mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacukupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.
2. Beban studi program magister (S2) Sekurang-kurangnya 36 sks dan sebanyak-banyaknya 50 sks, dayng dijadwalkan untuk 4 semester.
3. Pada dasarnya suatu program studi magister hanya menerima mahasiswa dengan latar belakang pendidikan sarjana sebidang.
4. Suatu program studi magister dapat menerima mahasiswa dengan latar belakang pendidikan sarjana yang tidak sebidang dengan ketentuan :
  • Program studi yang bersangkutan harus menyelenggarakan pendidikan prakualifikasi.
  • Pendidikan prakualifikasi harus dimaksdukan sebagai standarisasi mutu input.
  • Bentuk penyelangaraan pendidikan prakualifikasi ditentukan oleh masing masing fakultas atau program penyelenggara